Follow Us

Ada PPKM Darurat, McDonald’s Tutup Sementara Layanan Dine-In

Wulan - Sabtu, 03 Juli 2021 | 13:00
Sejalan dengan PPKM Darurat, McDonald's memutuskan menutup sementara layanan dine-in.
instagram.com/mcdonaldsid

Sejalan dengan PPKM Darurat, McDonald's memutuskan menutup sementara layanan dine-in.

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat), mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Sejalan dengan adanya PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali ini, maka restoran cepat saji McDonald’s menunjukkan dukungannya dengan menutup layanan dine-in.

Mengutip dari media sosial resminya, McDonald’s mengatakan akan menutup sementara layanan makan di tempat atau dine-in.

Baca Juga: Kendalikan Pandemi, Pemerintah Mulai Terapkan PPKM Darurat Hari Ini

“Sejalan dengan keputusan pemerintah tentang PPKM Darurat dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19, mulai 3 Juli 2021 kami akan MENUTUP SEMENTARA layanan makan di tempat (dine-in) di area Jawa dan Bali,” ujar McDonald’s dikutip dalam media sosialnya, Sabtu (3/7).

Meski demikian, layanan take away, drive thru, serta delivery tanpa kontak akan tetap buka untuk memenuhi kebutuhan kita.

Belum diketahui sampai kapan layanan dine-in ini akan ditutup sementara. Namun, pihak McDonald’s memastikan akan menginformasikan jika layanan dine-in sudah dibuka kembali.

Adapun aturan tetang PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.

Di dalam aturan tersebut, juga dijelaskan bahwa kegiatan makan atu minum di tempat umum, sementara ditiadakan.

Di sisi lain, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, juga ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, serta pasar swalayan.

Baca Juga: Mudah dan Cepat! Ini Cara Daftar Akun di Lazada dengan 5 Langkah

Berikut adalah aturan tentang kegiatan makan atau minum di restoran yang diatur dalam Inmendagri No. 15 Tahun 2021 tersebut.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest