Tidak hanya itu, pada masa pemberlakuan PPKM Darurat ini KAI Commuter juga akan memperketat pembatasan pengguna dalam setiap kereta, menjadi 52 orang per kereta atau 32% dari kapasitas.
Selain itu, KAI Commuter juga bekerja sama dengan Satgas Covid-19 untuk terus melakukan pemeriksaan tes acak antigen setiap harinya di sejumlah stasiun. Hal ini, dilakukan sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan di tengah meningkatnya kasus Covid-19.
Di sisi lain, KRL juga menerapkan aturan khusus untuk penumpang yang membawa banyak bawaan.
Berdasarkan aturan, barang bawaan hanya diperbolehkan naik KRL pada pemberangkatan pertama dan pada pukul 10:00-14:00 WIB.
“Adapun ukuran maksimal yang diperbolehkan adalah sebesar 100 x 40 x 30 cm, serta kami imbau bagi seluruh pengguna wajib menggunakan masker dan ukur suhu tubuh sebelum naik KRL,” ungkap pihak KAI Commuter.
Selain itu, pihak KAI Commuter juga menerapkan aturan khusus untuk penumpang balita atau anak-anak berusia di bawah lima tahun.
Baca Juga: Sambut Lebaran Haji dengan Berkurban di Shopee, Mudah dan Amanah!
Berdasarkan keterangan, balita (anak-anak berusia bawah lima tahun) tidak diperbolehkan naik KRL.
“Pengecualian jika ada kepentingan yang sangat mendesak seperti perawatan medis, silakan membawa surat keterangan/rujukan dari dokter/rumah sakit kepada petugas di stasiun,” tutup pihak KAI Commuter.
Untuk saat ini, KRL juga belum menerapkan syarat wajib kepada penumpang untuk menggunakan KRL.