CERDASBELANJA.ID – Pemerintah secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat), mulai hari ini, 3-20 Juli 2021.
“Sejalan dengan peningkatan kasus konfirmasi positif dalam satu minggu terakhir, maka diputuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali dari tanggal 3 - 20 Juli 2021,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan dalam konferensi pers, Kamis (1/7).
PPKM Darurat yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali ini, mengikuti kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respons.
Baca Juga: Asyik! Kini Hanya dengan Rp500 Bisa Nabung Emas di Shopee, Ini Caranya
WHO membaginya ke dalam 4 level, berdasarkan kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit, tingkat kematian, serta 3T (testing, tracing, dan treatment).
Saat ini, terdapat 74 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali yang berada di level 3, dan 48 Kabupaten/Kota yang berada di level 4.
“Cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM Darurat ini meliputi banyak hal, baik sektor pekerjaan, kegiatan belajar mengajar, perbelanjaan, fasilitas umum, transportasi umum, dan berbagai aktivitas masyarakat,” papar Luhut.
Sejalan dengan berlakunya PPKM Darurat, maka Luhut meminta aktivitas perkantoran menerapkan 100% work from home (WFH).
Khusus untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, industri orientasi ekspor, dan lainnya dapat menerapkan maksimal 50% work from office (WFO).
Sementara itu, untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat diperbolehkan menerapkan 100% WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Bocoran Aturan PPKM Mikro Darurat, Mal dan Resto Tutup Jam 5 Sore
Di sisi lain, kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mal dan pusat perdagangan, tempat ibadah, fasilitas umum, dan kegiatan seni budaya, olahraga, serta sosial kemasyarakatan sementara akan ditutup.