CERDASBELANJA.ID – Pemerintah secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat), mulai hari ini, 3-20 Juli 2021.
“Sejalan dengan peningkatan kasus konfirmasi positif dalam satu minggu terakhir, maka diputuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali dari tanggal 3 - 20 Juli 2021,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan dalam konferensi pers, Kamis (1/7).
PPKM Darurat yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali ini, mengikuti kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respons.
Baca Juga: Asyik! Kini Hanya dengan Rp500 Bisa Nabung Emas di Shopee, Ini Caranya
WHO membaginya ke dalam 4 level, berdasarkan kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit, tingkat kematian, serta 3T (testing, tracing, dan treatment).
Saat ini, terdapat 74 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali yang berada di level 3, dan 48 Kabupaten/Kota yang berada di level 4.
“Cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM Darurat ini meliputi banyak hal, baik sektor pekerjaan, kegiatan belajar mengajar, perbelanjaan, fasilitas umum, transportasi umum, dan berbagai aktivitas masyarakat,” papar Luhut.
Sejalan dengan berlakunya PPKM Darurat, maka Luhut meminta aktivitas perkantoran menerapkan 100% work from home (WFH).
Khusus untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, industri orientasi ekspor, dan lainnya dapat menerapkan maksimal 50% work from office (WFO).
Sementara itu, untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat diperbolehkan menerapkan 100% WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Bocoran Aturan PPKM Mikro Darurat, Mal dan Resto Tutup Jam 5 Sore
Di sisi lain, kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mal dan pusat perdagangan, tempat ibadah, fasilitas umum, dan kegiatan seni budaya, olahraga, serta sosial kemasyarakatan sementara akan ditutup.
Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan, masih bisa dilaksanakan dengan maksimal tamu sebanyak 30 orang.
Transportasi umum juga masih bisa beroperasi, dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Luhut menegaskan, untuk peraturan pelaku perjalanan dengan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin.
Adapun kartu vaksin yang diminta, adalah minimal vaksin dosis pertama dan bukti PCR H-2 untuk pesawat, serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri akan diminta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat.
Baca Juga: Cintai Negeri dengan Investasi! Simak 6 Keuntungan Beli Produk SR013
Penguatan sistem 3T (testing, tracing, treatment) juga akan diterapkan, dengan meningkatkan testing mencapai 1/1000 penduduk per minggu, dan tracing sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.
Untuk sistem treatment, akan dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya gejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit, serta isolasi akan diperketat untuk mencegah penularan.
“Pemerintah akan terus meningkatkan jumlah vaksinasi. Pencapaian target vaksinasi saat ini sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021,” papar Luhut.
Ia berharap, penerapan PPKM Darurat ini dapat mengurangi laju kenaikan kasus konfirmasi positif di Indonesia.
Selain itu, Luhut juga memastikan bahwa pemerintah akan kembali memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terkena dampak selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Baca Juga: Bang Si Hyuk Mundur Sebagai CEO HYBE Labels, Ternyata Ini Penggantinya
Pemerintah juga akan mengusahakan tingkat kemiskinan dapat terjaga, meskipun ada PPKM darurat.
“Untuk itu saya minta bantuan dari para Menteri terkait dan jajaran supaya memastikan bantuan sosial dapat disalurkan dengan cepat dan tepat sasaran,” tutup Luhut. (*)