Follow Us

PPKM Mikro akan Direvisi, Mal Cuma Boleh Buka Sampai Pukul 17.00

Wulan - Selasa, 29 Juni 2021 | 15:00
Pemerintah berencana merevisi aturan PPKM Mikro
Photo by Alifia Harina from Pexels

Pemerintah berencana merevisi aturan PPKM Mikro

CERDASBELANJA.ID – Belakangan ini, kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat, berdasarkan data pada Senin (28/6) jumlah kasus baru bertambah 20.694 orang.

Sebagai salah satu upaya menekan kasus Covid-19, pemerintah pun memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Namun agar lebih efektif, sejumlah aturan PPKM skala mikro ini rencananya akan direvisi.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan, Shopeepay Hadirkan Kampanye 7.7 Juli Cashback Meriah

Mengutip dari Kompas.com, rencana revisi PPKM mikro ini disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-10 Ganip Warsito.

Ganip menyampaikan, salah satu aturan yang akan diubah, adalah terkait dengan operasionalisasi restoran yang hanya boleh menggunakan sistem take away atau dibungkus dengan jam buka maksimal pukul 20.00.

"Restoran hanya diizinkan untuk take away, dibatasi sampai pukul 20.00," ujar Ganip dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6).

Selain restoran, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal juga akan direvisi. Mal yang semula boleh beroperasi hingga pukul 20.00, nantinya akan dibatasi hingga pukul 17.00.

Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19 perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75% karyawan dan 25% karyawan work from office (WFO).

Rencana perubahan aturan tersebut, disepakati dalam rapat terbatas yang melibatkan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri serta kepala lembaga.

Baca Juga: Rekomendasi Aplikasi Belanja Online, Lengkap dari Baju Sampai Sayuran

Aturan baru tersebut, akan dituangkan dalam revisi Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang PPKM mikro.

"Sesuai dengan hasil ratas nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," ujar Ganip.

Ganip mengatakan, aturan-aturan itu bertujuan untuk menekan angka mobilitas penduduk. Lantaran virus Covid-19 ditularkan oleh manusia, maka pembatasan mobilitas menjadi kunci utama pengendalian pandemi.

Ia pun mengingatkan masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Apabila tidak ada kebutuhan mendesak, warga diimbau untuk tetap berada di rumah.

Ganip juga meminta seluruh pihak untuk disiplin menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Sebelum kita bicara soal pembatasan hal yang lebih besar, pembatasan atau lockdown yang lebih besar, lockdown dulu individunya, lockdown dulu perorangannya dengan menggunakan masker," ucapnya.

Baca Juga: 5 Cara Mencapai Target Bisnis Online ala Tokopedia, Pasti Sukses

Kemudian agar aturan tersebut berjalan efektif, Ganip menginstruksikan jajarannya untuk selalu melakukan pengawasan.

Adapun PPKM mikro di 34 provinsi di Tanah Air masih diterapkan hingga saat ini. Penguatan PPKM mikro berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Selama kebijakan tersebut berlangsung, terdapat sejumlah aturan pembatasan. Misalnya, kegiatan perkantoran di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 wajib menerapkan WFH atau bekerja dari rumah bagi 75% karyawan.

Selain itu, kegiatan belajar mengajar di zona merah wajib dilakukan secara daring. Sementara itu, di zona lainnya sekolah wajib mengikuti aturan yang telah diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Di sisi lain, kegiatan dine in atau makan di restoran, warung, kafe, hingga pedagang kaki lima serta kegiatan di pasar dan pusat perbelanjaan atau mal dibatasi hingga pukul 20.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 25%dari kapasitas total.

Baca Juga: Siap Mengudara, Ini Rute Maskapai Super Air Jet dan Harga Tiketnya

Sisanya dapat menggunakan sistem take away atau dibawa pulang. Selanjutnya, akan dilakukan penutupan sementara pada masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah Covid-19 sampai situasi dinyatakan aman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rencana Revisi Aturan PPKM Mikro, Restoran Hanya Boleh Take Away hingga Pukul 20.00" (*)

Source : Kompas.com

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest