CERDASBELANJA.ID – Beberapa waktu lalu, berbagai perbankan dalam negeri menginformasikan akan memblokir kartu debit strip magnetik.
Dengan demikian, nasabah diimbau untuk segera mengganti kartu debit strip magnetik, menjadi kartu debit berbasis chip.
Penggantian kartu debit ini, sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan penggunaan kartu chip 100% mulai 1 Januari 2022.
Baca Juga: Apa Itu Cleansing Mandiri Debit Magnetic Stripe yang Diblokir Hari Ini
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Sejalan dengan arahan tersebut, Bank BJB mengimbau nasabahnya untuk segera mengganti kartu debit berbasis magnetic stripe.
“Nasabah bank bjb wajib mengganti kartu debit atau ATM berbasis magnetic stripe ke dalam bentuk kartu debit chip sebelum 30 Juni 2021,” ujar Bank BJB dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (15/6).
Bank BJB melanjutkan, nasabah yang ingin melakukan penggantian kartu dapat mengunjungi cabang bank bjb terdekat.
Syaratnya mudah, cukup membawa KTP, buku tabungan, dan kartu ATM lama. Tidak ada pungutan biaya untuk proses penggantian kartu.
Perbedaan kartu debit atau ATM berbasis magnetic stripes dengan kartu berbasis chip, terletak dari tampilan fisiknya.
Baca Juga: Diblokir, Bank Mandiri Imbau Ganti Kartu Debit Lama, Ini Alasannya
Kartu berbasis chip, akan memiliki chip di bagian kiri depan kartu ATM yang berfungsi sebagai media penyimpanan data.