CERDASBELANJA.ID – Pada masa pemulihan ekonomi ini, pemerintah masih terus memberikan stimulus kepada masyarakat.
Hal ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi. Ada banyak bantuan sosial yang diberikan pemerintah.
Mulai dari sembako, diskon listrik, uang tunai, banpres, serta pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).
Baca Juga: Cara Mudah Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Pakai BNI Mobile Banking
Mengutip dari Kompas.com, penurunan tarif PPnBM ini, diberikan untuk kendaraan bermotor dan diperpanjang sampai Agustus 2021.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Terutama untuk tetap menciptakan iklim usaha yang kondusif di tengah kondisi pandemi, khususnya di sektor industri.
Agus menjelaskan dalam keterangan resminya, jika Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah senada dengan Kementerian Perindustrian bahwa PPnBM DTP dapat diperpanjang.
Hal ini, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, maka diperlukan terobosan untuk tetap menciptakan iklim usaha yang kondusif di tengah kondisi pandemi.
“Ini bertujuan membangkitkan kembali gairah usaha di tanah air. Khususnya sektor industri, yang selama ini konsisten berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional,” kata Agus dikutip Kompas.com, Senin (14/6/2021).
Baca Juga: Heboh RUU KUP, Sembako dan Jasa Pendidikan Bakal Kena PPN 12%?
Dia menyebutkan, perpanjangan pemberian insentif PPnBM DTP, diusulkan oleh Menperin dan disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).