Follow Us

PNS Cek Rekening! Pemerintah Sudah Siap Mencairkan Gaji ke-13

Wulan - Jumat, 04 Juni 2021 | 12:00
Pemerintah mulai cairkan gaji ke-13 PNS
iStockphoto

Pemerintah mulai cairkan gaji ke-13 PNS

CERDASBELANJA.ID – Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah siap mencairkan gaji ke-13.

Berdasarkan keterangan, Kemenkeu melalui 182 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) se-Indonesia, siap membayarkan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2021.

Termasuk dalam Aparatur Negara ialah PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.

Baca Juga: Cara Investasi Reksa Dana Online, Pasar Uang Disebut Paling Aman?

Pembayaran gaji ke-13 tersebut, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.

Adapun petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 ini, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah diterbitkan.

PMK yang dimaksud, yaitu PMK Nomor 42/PMK.05/2021 yang di dalamnya juga memuat mengenai petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebelumnya.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan kepada seluruh Aparatur Negara dan Pensiunan.

“Pembayaran gaji ke-13 ini, utamanya juga ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah, sehingga dibayarkan menjelang tahun ajaran baru,” ujar Hadiyanto dikutip dalam keterangannya, Kamis (3/6)

Adapun komponen gaji ke-13 tahun 2021 ini, sama seperti komponen pada THR 2021. Di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan/tunjangan umum.

Baca Juga: Banyak Manfaat, Layanan Mitra Tokopedia Bantu UMKM di Tengah Pandemi

Hal tersebut, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong konsumsi masyarakat.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest