CERDASBELANJA.ID – Belakangan ini, nama Abdee Negara Nurdin atau biasa dikenal dengan nama Abdee Slank, gitaris grup Slank kian santer terdengar.
Pasalnya, Abdee Slank ditunjuk sebagai komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Pengangkatan Abdee Slank ini, dilakukan Erick melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Jumat, (28/5).
Baca Juga: CEO TikTok Zhang Yiming Mundur dari Jabatannya, Lebih Pilih Bersantai
Mengutip dari Kompas.com, pengangkatan Abdee Slank sebagai anggota dewan komisaris, bersamaan dengan ditunjuknya mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro sebagai Komisaris Utama Telkom.
Selain itu, Arya Sinulingga yang saat ini merupakan Staf Khusus Menteri BUMN, juga diangkat sebagai jajaran Komisaris di perusahaan telekomunikasi tersebut.
Melalui jabatannya sebagai jajaran komisaris Telkom, maka Abdee Slank akan mendapatkan gaji yang sesuai dengan ketentuan Kementerian BUMN.
Dengan demikian, berapa gaji Abdee Slank setelah diangkat sebagai Komisaris Telkom? Dikutip dari Laporan Keuangan (Lapkeu) Telkom Tahun 2020, besaran gaji komisaris Telkom ini beragam.
Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris Telkom, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-04/MBU/2014.
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara diganti Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Baca Juga: Nikita Willy Pilih Properti Sebagai Investasi, Segini Penghasilannya
Sesuai dengan aturan tersebut, komponen remunerasi Dewan Komisaris Telkom terdiri atas gaji/honorarium, tunjangan, serta tantiem atau insentif kinerja.