Dengan demikian, bisa berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan, serta tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.
Hadiyanto melanjutkan, gaji ke-13 untuk ASN Pusat akan dibayarkan paling cepat bulan Juni 2021.
Pembayaran gaji ke-13 ini, dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung oleh Pejabat Penandatanganan SPM (PPSPM) ke rekening penerima yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
“Dengan demikian, pembayaran gaji ke-13 dapat diajukan mulai tanggal 2 Juni 2021,” tutur Hadiyanto.
Hadiyanto melanjutkan, Ditjen Perbendaharaan telah melakukan koordinasi intensif untuk menjamin kelancaran proses pencairan gaji ke-13 untuk seluruh ASN Pusat.
Baca Juga: 5 Keuntungan Bisnis Online di Tokopedia, Pilihan Berjualan Online
Oleh karena itu, seluruh satuan kerja diminta segera berkoordinasi dengan KPPN di lingkup wilayah kerjanya masing-masing untuk mempercepat proses pencairannya.
Sebagai informasi, nilai pembayaran gaji ke-13 tahun 2021 mencapai Rp30,2 triliun. Adapun yang akan dibayarkan kepada Aparatur Negara di Pemerintah Pusat sebesar Rp7,5 triliun.
Kemudian, untuk Aparatur Negara di Pemerintah Daerah sebesar Rp14,0 triliun, serta pensiunan sebesar Rp8,7 triliun.
Anggaran pembayaran Gaji Ketiga Belas untuk Aparatur Negara, dialokasikan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Sementara itu, untuk Aparatur Daerah anggarannya merupakan bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan untuk masing-masing Pemda. (*)