CERDASBELANJA.ID – Modus penipuan semakin beragam caranya, termasuk soal pinjaman online (pinjol).
Mereka melakukan berbagai cara agar bisa menjerat korbannya.
Catut nama jadi modus baru pinjol ilegal, seolah-olah mereka pinjol resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Kenali Apa Itu Pintek, Perusahaan Fintech Khusus di Sektor Pendidikan
Seperti dilansir dari Kompas.com, pinjol ilegal berani mencatut nama fintech yang sudah terdaftar di OJK.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, pinjol ilegal ini kerap memalsukan alias menduplikasi website.
Tujuannya agar masyarakat percaya bahwa mereka adalah pinjol terdaftar.
"Modus fintechlending ilegal yang mencatut website fintech legal sudah pernah terjadi. Mereka duplikasi website agar masyarakat tidak sadar masuk dalam jebakan mereka," kata Tongam kepada Kompas.com, Jumat (29/1).
Semakin maraknya modus semacam ini terlihat dari 133 pinjol ilegal yang baru saja ditemukan SWI.
Setidaknya, ada 3 pinjol ilegal dari 133 pinjol tersebut mencatut nama website pinjol terdaftar.
Baca Juga: Selalu Waspada, Ini Ciri-ciri Fintech Lending Ilegal dan Berbahaya