2. Perusahaan Tidak Memiliki Tempat Usaha
Jika kita ingin menggunakan produk atau layanan jasa pergadaian, maka hal pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki outlet atau tempat usaha.
Pasalnya, pergadaian sangat identik dengan barang-barang yang digadaikan konsumen. Tentunya untuk menyimpan barang dan mengurus dokumen, perusahaan harus memiliki bangunan fisik,
Jadi jika sampai perusahaan tidak memiliki outlet atau tempat usaha berupa bangunan fisiknya atau dengan kata lain ini adalah perusahaan fiktif, maka kita patut curiga.
3. Penaksiran Barang Gadai Tidak Teratur
Ciri jasa gadai ilegal selanjutnya adalah penaksiran barang gadai tidak teratur. Sebagaimana diketahui, proses penaksiran barang jaminan yang dilakukan oleh pelaku usaha pergadaian itu tidak bisa sembarangan.
Setiap penaksiran, harus tersertifikasi dan bahkan para penaksir dalam perusahaan pergadaian yang legal juga harus melewati berbagai macam pelatihan. Mereka juga perlu memiliki sertifikasi sebagai penaksir.
Jadi, pastikan kita teliti dan mengamati perusahaan pergadaian tersebut secara mendalam sebelum bertransaksi.
Baca Juga: Selalu Waspada, Ini Ciri-ciri Fintech Lending Ilegal dan Berbahaya
4. Suku Bunga yang Ditawarkan Tinggi
Memberikan suku bunga yang menggiurkan kepada konsumen, memang merupakan cara ampuh untuk dilakukan oleh oknum tertentu. Tidak hanya di pergadaian, tetapi di seluruh industri jasa keuangan.
Meski demikian, hal ini relatif mudah diidentifikasi. Berdasarkan keterangan OJK cara mudah mengenali ciri pergadaian ilegal adalah dengan 2L, yaitu legal dan logis.