Follow Us

7 Ciri Jasa Gadai Ilegal, Kita Wajib Waspada Jelang Bulan Ramadan

Wulan - Minggu, 04 April 2021 | 14:00
Kenali Berbagai Ciri Jasa Gadai Ilegal, Waspada Jelang Bulan Ramadan
Tribunnews.com

Kenali Berbagai Ciri Jasa Gadai Ilegal, Waspada Jelang Bulan Ramadan

CERDASBELANJA.ID – Jelang bulan Ramadan, kebutuhan masyarakat akan produk rumah tangga dan konsumsi cenderung meningkat.

Seiring dengan peningkatan kebutuhan ini, transaksi pinjaman dan gadai barang pun akan mengalami peningkatan.

Tentunya peningkatan transaksi pinjaman dan gadai ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Di antaranya adalah kebutuhan modal usaha, kebutuhan belanja bahan pokok dan berbagai kebutuhan lainnya.

Baca Juga: Cara Mudah Kenali Penipuan dari Situs Pinjaman Online Ilegal

Jika tidak memiliki bisnis atau usaha, beberapa orang akhirnya terpaksa menggadaikan harta atau aset mereka untuk memenuhi kebutuhan ini. Beberapa aset yang kerap dijadikan jaminan gadai adalah perhiasan emas, kendaraan, ponsel, sertifikat tanah, bahkan sampai properti.

Namun seiring dengan tingginya transaksi gadai, para pelaku kejahatan melalui gadai ilegal pun meningkat. Tidak jarang, masyarakat tertipu dengan jaga gadai ilegal yang bermodus pencurian barang berharga.

Untuk meningkatkan kewaspadaan, simak beberapa ciri jasa gadai ilegal yang perlu dihindari berdasarkan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. Tidak Terdaftar di OJK

Jasa gadai ilegal adalah usaha gadai yang beroperasi tanpa izin dari OJK. Khususnya, yang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Berdasarkan data terbaru OJK, mulai dari tahun 2019 sampai Februari 2021 terdapat 160 entitas gadai ilegal.

Namun tentunya, tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

Baca Juga: Catut Nama Jadi Modus Baru Pinjol Ilegal, Begini Cara Lapornya

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest