CERDASBELANJA.ID – Di tengah situasi pandemi saat ini, sangat marak oknum yang melakukan penipuan dengan modus fintech lending ilegal.
Hal ini tentunya sangat merugikan banyak pihak. Untuk itu kita perlu tetap waspada agar tidak terjebak penipuan fintech lending ilegal.
Untuk lebih mengenal, berikut adalah ciri-ciri fintech lending ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat umum dan pelaku bisnis.
Baca Juga: Promo Superindo JSM 8-10 Januari 2021, Super Hemat
1. Perusahaan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Perusahaan tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), selaku asosiasi resmi yang menaungi industri ini.
3. Perusahaan fintech memberikan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.
4. Perusahaan fintech tidak tunduk pada Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan dan Undang-Undang (UU) lain yang berlaku.
5. Perusahaan fintech belum memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan operasi fintech.
6. Perusahaan fintech tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan.
Baca Juga: Investasi Saham Vs Reksa Dana Saham, Mana yang Lebih Menguntungkan?
Biasanya, mereka melakukan penagihan dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.