CERDASBELANJA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mencairkan dana program Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebagaimana diketahui, program BST merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang dikeluarkan oleh Pemerintah, untuk meringankan beban masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
BST ini hanya diberikan kepada 10 juta KPM di Indonesia yang tergolong keluarga miskin, tidak mampu, serta terdampak pandemi.
Baca Juga: Cara Jaga Dompet Anti Bocor Ala Jang Hansol, Ini Rahasianya!
Penerima BST ini, merupakan KPM yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Termasuk lanjut usia (lansia) dan disabilitas, serta tidak terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan program sembako.
Di dalam program bansos ini, KPM akan menerima uang tunai Rp300 ribu selama empat bulan berturut-turut, mulai dari bulan Januari sampai April 2021. Penyaluran program BST ini akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Berdasarkan keterangan dari sosial media Kemensos, berikut adalah cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan dana BST.
Setelah menerima surat pemberitahuan pencairan dana BST, KPM bisa mengunjungi kantor pos terdekat.
Kantor pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan. Untuk itu, KPM diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Cara Hitung Denda Paylater, Hindari Kondisi Finansial Terancam
Perlu diingat, pencairan dana BST ini tidak boleh diwakilkan. Oleh karena itu, saat mengambil dana di kantor pos, KPM wajib membawa Surat Undangan, serta KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Setelah tiba di kantor pos, kita perlu menunggu giliran untuk mencairkan dana BST ini. Jangan lupa untuk selalu menggunakan masker dengan baik dan menjaga jarak.
Namun, untuk penerima BST yang sakit, lansia, serta mengalami disabilitas berat, nantinya petugas pos akan mengantarkan langsung ke alamat penerima.
Perlu digarisbawahi, tidak ada potongan apa pun saat menerima pencairan dana BST ini.
Pastikan untuk menggunakan dana BST sesuai dengan kebutuhan sehari-hari, untuk mengurangi beban pengeluaran akibat pandemi.
Baca Juga: Apes, Nama Cita Citata Terseret Aliran Dana Korupsi Bansos Kemensos
Dana BST ini juga tidak boleh dibelanjakan untuk barang yang bukan kebutuhan pokok, seperti rokok, minuman keras, dan/atau obat-obatan terlarang.
Gunakanlah dana BST dengan bijak agar mampu bertahan di tengah masa darurat. (*)