CERDASBELANJA.ID –Baru-baru ini, nama penyanyi Cita Citata disorot karena tercatat dalam aliran dana korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Cita Citata tercatat menerima pembayaran sebesar Rp150 juta, untuk kegiatan rapat di Labuan Bajo.
Mengutip dari Kompas.com, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso mengungkapkan rincian penggunaan uang Rp14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bansos Covid-19.
Hal itu diungkapkan Joko, saat bersaksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3).
Baca Juga: Cara Mengelola Laba Hasil Usaha, Coba Perhatikan 6 Aturan Ini
Kedua terdakwa tersebut adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
"Rp14,7 miliar yang diberikan ke Menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Joko saat sidang, dikutip dari Antara.
Di dalam hal ini, nama Adi merujuk pada Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos.
Adi juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19.
Joko dan Adi juga berstatus tersangka di dalam kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis kemudian mengonfirmasi keterangan Joko dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penggunaan uang tersebut.
"Di dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, Menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan Menteri, uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya Azis.