Baca Juga: Cara Investasi di Obligasi agar Untung, Investor Pemula Wajib Tahu
Berikut adalah cara aktivasi EFIN secara online.
1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KKP.
2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
3. Wajib pajak mengirimkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
4. Petugas melakukan pengecakan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
EFIN yang diperoleh bersifat sangat rahasia, sehingga nomor tersebut harus disimpan dengan baik dan jangan diberitahukan kepada orang lain.
Baca Juga: 3 Cara Belanja Hemat Saat Hadapi Banyak Promo dan Diskon Menggiurkan
2. Cara Lapor SPT Pakai e-Filing
Setelah mendapatkan EFIN dan aktivasi, WP melaporkan SPT pajak secara online menggunakan e-Filing.
E-Filing dapat diakses pada laman resmi DJP, yaitu www.djponline.pajak.go.id. Berikut adalah tahapan yang perlu dilakukan.