1. Kunjungi situs www.djponline.pajak.go.id. Masukkan nomor NPWP dan password yang telah dibuat.
2. Setelah kita berhasil masuk, klik menu e-Filling dan pilih tab SPT. Lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.
3. Jika kita sudah mengisi formulir dengan lengkap, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS.
4. Kita bisa membuka kode verifikasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Kemudian, kita tinggal mengeklik tab 'Kirim SPT'.
Baca Juga: Cara Mengelola Laba Hasil Usaha, Coba Perhatikan 6 Aturan Ini
5. Tahapan selanjutnya, buka e-mail kita kembali untuk memastikan apakah kita sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Cetak, dan simpan.
6. Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mail dan password, serta password DJP online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Buat dan Aktivasi EFIN Secara Online untuk Lapor SPT". (*)