Follow Us

Cara Aktivasi EFIN Secara Online untuk Melaporkan SPT, WP Wajib Tahu!

Wulan - Kamis, 11 Maret 2021 | 22:00
Cara Aktivasi EFIN Secara Online untuk Melaporkan SPT, WP Wajib Tahu!
IRWAN RISMAWAN

Cara Aktivasi EFIN Secara Online untuk Melaporkan SPT, WP Wajib Tahu!

CERDASBELANJA.ID – Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Melansir dari situs Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Sebagaimana diketahui, para wajib pajak (WP) diharuskan untuk melaporkan SPT tahunan sebelum tenggat waktu berakhir.

Baca Juga: Cara Beli Tiket Event dan Atraksi Pakai LinkAja, Dijamin Anti Ribet!

Adapun batas akhir pelaporan SPT pajak 2020 untuk WP Orang Pribadi (OP) adalah sampai 31 Maret 2021.

Mengutip dari Kompas.com, pelaporan SPT dapat dilaksanakan dengan berbagai cara. Mulai langsung datang Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maupun secara online melalui e-Filing.

Syaratnya untuk melaporkan SPT secara online, adalah WP harus memiliki kode Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Lalu, bagaimana cara mendapatkan dan melakukan aktivasi EFIN tanpa harus datang ke kantor pajak? Berikut adalah beberapa cara yang bisa digunakan.

1. Cara Aktivasi EFIN Secara Online

Melansir situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Pajak.go.id, EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada WP yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.

Transaksi tersebut bisa berupa pelaporan SPT melalui e-Filling, maupun pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Mulai 2020 lalu, aktivasi EFIN bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.

Source : Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest