Puluhan pengunjung dipaksa membubarkan diri oleh petugas, lantaran menciptakan kerumunan.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, pembubaran kerumunan di Restoran Raja Sei dilakukan Minggu (7/3).
"Acara grandopening-nya dibubarkan anggota, karena mengundang artis dan menimbulkan keramaian atau kerumunan," ujar Tamo.
Keramaian itu terjadi, kata Tamo, lantaran si pemilik restoran yang artis Ibukota hadir saat acara pembukaan.
Akibatnya, bisa ditebak, penggemar artis itu mengerubungi restoran dan menciptakan kerumunan.
Tamo mengatakan, dari kerumunan tersebut terlihat tidak ada penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak antar-konsumen.
Baca Juga: Cara Agar Produk Jualan Laris, Jangan Ragu Manfaatkan Konten Viral
Sehingga pada pukul 13.20 WIB acara pembukaan restoran itu dibubarkan.
Pemberian peringatan lantaran restoran itu baru ketahuan sekali melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selain itu, restoran itu wajib tutup 1x24 jam karena ketahuan melanggar protokol kesehatan.
Menurut Tamo, pembubaran kerumunan itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 3 Tahun 2021.
Aturan itu tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.