CERDASBELANJA.ID – Punya usaha sendiri bisa jadi impian banyak orang, termasuk artis Rizky Billar.
Baru-baru ini dia berhasil mewujudkan mimpinya punya usaha restoran.
Sayangnya, ketika pembukaan restoran Rizky Billar terpaksa dibubarkan Satpol PP, karena dianggap ciptakan kerumunan.
Baca Juga: Usaha Kuliner Bakso Tumis Terjual 200 Porsi per Hari, Ini Rahasianya
Seperti dilansir dari Wartakotalive.com, suasana pembukaan restoran milik artis Rizky Billar terjadi kerumunan.
Akibatnya, acara itu terpaksa dibubarkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat.
Keramaian saat pembukaan restoran Rizky Billar itu dipicu fans Rizky Billar.
Mereka berduyun-duyun datang ke restoran di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (7/3).
Dalam video yang didapat Wartakotalive.com, terlihat beberapa petugas Satpol PP menghampiri Restoran Raja Sei milik Rizky Billar.
Terlihat beberapa karangan bunga dipajang di restoran milik kekasih Lesty Kejora itu.
Baca Juga: Viral Kaesang Ghosting, Ibunda Felicia Ungkap Keduanya Pernah Rintis Usaha
Puluhan pengunjung dipaksa membubarkan diri oleh petugas, lantaran menciptakan kerumunan.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, pembubaran kerumunan di Restoran Raja Sei dilakukan Minggu (7/3).
"Acara grandopening-nya dibubarkan anggota, karena mengundang artis dan menimbulkan keramaian atau kerumunan," ujar Tamo.
Keramaian itu terjadi, kata Tamo, lantaran si pemilik restoran yang artis Ibukota hadir saat acara pembukaan.
Akibatnya, bisa ditebak, penggemar artis itu mengerubungi restoran dan menciptakan kerumunan.
Tamo mengatakan, dari kerumunan tersebut terlihat tidak ada penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak antar-konsumen.
Baca Juga: Cara Agar Produk Jualan Laris, Jangan Ragu Manfaatkan Konten Viral
Sehingga pada pukul 13.20 WIB acara pembukaan restoran itu dibubarkan.
Pemberian peringatan lantaran restoran itu baru ketahuan sekali melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selain itu, restoran itu wajib tutup 1x24 jam karena ketahuan melanggar protokol kesehatan.
Menurut Tamo, pembubaran kerumunan itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 3 Tahun 2021.
Aturan itu tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Pembubaran kerumunan juga sesuai Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Baca Juga: Viral, Video Dinda Safay Mengaku Dilecehkan Barista Kopi Kenangan
Pembubaran kerumunan dilakukan 6 anggota Satpol PP, dibantu dengan aparat kepolisian dan TNI.
Tamo mengakan, pembubaran kerumunan di Restoran Sei milik Rizky Billar berlangsung kondusif.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Terjadi Kerumunan di Raja Se'i, Pembukaan Restoran Milik Rizky Billar Dibubarkan Petugas Satpol PP. (*)