Pembubaran kerumunan juga sesuai Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Baca Juga: Viral, Video Dinda Safay Mengaku Dilecehkan Barista Kopi Kenangan
Pembubaran kerumunan dilakukan 6 anggota Satpol PP, dibantu dengan aparat kepolisian dan TNI.
Tamo mengakan, pembubaran kerumunan di Restoran Sei milik Rizky Billar berlangsung kondusif.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Terjadi Kerumunan di Raja Se'i, Pembukaan Restoran Milik Rizky Billar Dibubarkan Petugas Satpol PP. (*)