Follow Us

Kasus Salah Transfer Rp51 Juta, Mantan Pegawai BCA Ungkap Duduk Perkaranya

Yunus - Jumat, 05 Maret 2021 | 16:00
Mantan pegawai BCA ungkap duduk perkara kasus salah transfer Rp51 juta.
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL

Mantan pegawai BCA ungkap duduk perkara kasus salah transfer Rp51 juta.

Baca Juga: Promo HUT BCA, Transaksi Pakai OneKlik Dapat Bonus Voucher DANA 64%

Eksepsi

Dalam sidang lanjutan kasus salah transfer di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis siang, hakim menolak eksepsi kuasa hukum Ardi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Hakim menolak eksepsi penasiat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami.

Menurut hakim, surat dakwaan penuntut umum sudah disusun secara cermat, jelas, lengkap, dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut pada sidang selanjutnya.

"Sidang perkara pidana ini akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan pembuktian lainnya dari pihak terdakwa pekan depan," kata Ni Made.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang diterapkan kurang tepat karena pelapor adalah perorangan, bukan lembaga keuangan (BCA).

Hendrix Kurniawan kuasa hukum Ardi berpendapat, karena laporan ini adalah perorangan, semestinya yang dijadikan rujukan hukum dalam menyelesaikan masalah salah transfer itu adalah Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Baca Juga: Promo TokoMart, Belanja Kebutuhan Harian Hemat Dapat Cashback 50%

"Tapi, kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Kami siap menghadapi persidangan selanjutnya dan akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Ardi juga akan kami upayakan bebas murni," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ardi Pratama (29), warga Manukan, Kota Surabaya, Jawa Timur, tak menyangka akan berurusan dengan pihak kepolisian.

Hal itu terjadi setelah dia memakai uang salah transfer dari BCA sebesar Rp51 juta yang masuk ke rekeningnya.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest