Follow Us

Kasus Salah Transfer Rp51 Juta, Mantan Pegawai BCA Ungkap Duduk Perkaranya

Yunus - Jumat, 05 Maret 2021 | 16:00
Mantan pegawai BCA ungkap duduk perkara kasus salah transfer Rp51 juta.
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL

Mantan pegawai BCA ungkap duduk perkara kasus salah transfer Rp51 juta.

"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'Bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3).

Hingga Agustus 2020, setelah Nur pensiun, dia masih belum mendapatkan kabar dari Ardi tentang pengembalian uang Rp51 juta itu.

Akhirnya Nur harus mengganti uang salah transfer tersebut ke BCA.

Dia pun memutuskan untuk melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya.

Di kantor polisi, Nur sempat beberapa kali difasilitasi untuk bermediasi dengan Ardi. Di situ Ardi juga sempat berjanji untuk mengembalikan uang Nur dengan cara dicicil.

"Sempat muncul angka Rp2 juta, lalu Rp3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," terang Nur.

Baca Juga: Promo HUT BCA 64, Dapatkan Diskon GrabFood 64% di Merchant Pilihan BCA

Gagal dimediasi polisi, Nur akhirnya menyerahkan masalah itu ke polisi.

Sejak saat itu, Nur tidak pernah lagi menghubungi Ardi. Yang dia tahu beberapa pekan terakhir kasusnya ramai dibicarakan publik.

Nur masih berharap uangnya dapat kembali.

Kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke, mengatakan, selama persidangan berlangsung, mereka tetap membuka komunikasi untuk meringankan hukuman terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Ardi didakwa Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest