Follow Us

Cara Mudah Ajukan Izin UMKM, Gratis dan Bisa Dilakukan Online

Winda - Selasa, 23 Februari 2021 | 20:00
Tak usah bingung, pelaku UMKM masih bisa dapat pinjaman untuk modal usaha.
iStockphoto

Tak usah bingung, pelaku UMKM masih bisa dapat pinjaman untuk modal usaha.

Setelah itu, camat akan menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir serta dokumen persyaratannya. Apabila dokumen sudah lengkap dan benar, maka camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.

Namun bila data atau dokumen masih belum lengkap, maka camat akan mengembalikan formulir dan dokumen persyaratannya untuk dilengkapi oleh pemohon.

Adapun data yang harus diisi untuk formulir pengajuan adalah Nama, Nomor KTP, Nomor Telepon, Alamat, Kegiatan Usaha, Sarana usaha yang digunakan, Jumlah modal usaha, Surat Pengantar dari RT/RW terkait, Lokasi usaha, Fotokopi KTP, Fotokopi KK, dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

2. Cara Membuat Izin Secara Online

Membuat IUMK juga bisa dilakukan secara online melalui website resmi OSS. Tahap pertama, pemohon harus membuat akun OSS.

Caranya, pemohon bisa mengunjungi website di https://www.oss.go.id/pas/. Lalu, klik tombol "Daftar" di kanan atas dan isi data yang dibutuhkan.

Baca Juga: Sambut Ulang Tahun, NOVA Usung Gerakan Pilih Lokal Aja Demi UMKM

Setelah itu, masukan kode Capta, klik tombol "Daftar" di bawah. Lalu, cek e-mail Anda dan buka e-mail registrasi dari OSS, tekan tombol "Aktivasi".

Setelah sudah memiliki akun OSS, masuk ke tahap kedua dan mengisi data. Caranya, cek e-mail verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, salin atau copy password tersebut.

Lalu kunjungi website https://www.oss.go.id/oss/. Klik tombol login, masukan alamat e-mail pada username dan ikuti arahan selanjutnya hingga masuk ke halaman pengisian data.

Selanjutnya, masuk ke tahap ketiga untuk mengunduh NIB dan IUMK. Caranya, klik data usaha yang telah dilengkapi, klik tombol "Simpan dan Lanjutkan", klik data usaha, "Proses NIB" dan klik "Lanjutkan". Setelahnya, klik tombol "NIB" untuk menerbitkan NIB. NIB juga bisa diunduh dan disimpan.

Lalu klik tombol "Cetak Izin Usaha" untuk menerbitkan IUMK. Perlu diketahui juga, pengurusan IUMK ini tidak membutuhkan biaya alias gratis. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil atau UMKM

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest