Follow Us

Cara Mudah Ajukan Izin UMKM, Gratis dan Bisa Dilakukan Online

Winda - Selasa, 23 Februari 2021 | 20:00
Tak usah bingung, pelaku UMKM masih bisa dapat pinjaman untuk modal usaha.
iStockphoto

Tak usah bingung, pelaku UMKM masih bisa dapat pinjaman untuk modal usaha.

CERDASBELANJA.ID – Di masa pandemi pemerintah terus mengajak masyarakat Indonesia untuk membeli kebutuhan di Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM).

Menurut data yang dihimpun dari Kementerian Koperasi dan UKM pada 2018 lalu, setidaknya Indonesia memiliki UMKM mencapai 64 juta pelaku.

Dengan angka yang fantastis ini, gerakan Bangga Buatan Indonesia bisa membuat UMKM percaya diri untuk bersaing di kancah internasional.

Baca Juga: Cara Menarik Pembeli Borong Produk Lokal, Hanya dengan 3 Langkah Mudah

Dilansir dari Kompas.com, sebagian besar usaha di Indonesia adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sayangnya, sektor usaha mikro di Tanah Air masih banyak yang belum memiliki Izin Usaha Mikro Kecil alias IUMK.

Padahal, banyak manfaat yang bisa diperoleh usaha mikro jika memiliki izin usaha tersebut.

Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, seperti dikutip dari akun resmi Instagramnya, @kemenkopukm, Senin (22/2/2021), pelaku usaha mikro yang memiliki izin tak hanya memiliki kepastian hukum yang jelas, namun juga berkesempatan mendapatkan fasilitas atau bantuan dari pemerintah.

Lantas bagaimana membuat izin usaha mikro kecil? tenang, caranya bisa dilakukan secara offline maupun online:

1. Cara Membuat Izin Secara Offline

Cara membuat IUMK hanya tinggal mengajukan permohonan perizinan di kantor kecamatan. Nantinya pemohon diminta untuk mengisi formulir dan dokumen persyaratan.

Baca Juga: Ulang Tahun NOVA, UMKM Emmy Thee Berbagi Cerita Lewat Pilih Lokal Aja

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest