Follow Us

Cara Mudah Ajukan Izin UMKM, Gratis dan Bisa Dilakukan Online

Winda - Selasa, 23 Februari 2021 | 20:00
Tak usah bingung, pelaku UMKM masih bisa dapat pinjaman untuk modal usaha.
iStockphoto

Tak usah bingung, pelaku UMKM masih bisa dapat pinjaman untuk modal usaha.

CERDASBELANJA.ID – Di masa pandemi pemerintah terus mengajak masyarakat Indonesia untuk membeli kebutuhan di Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM).

Menurut data yang dihimpun dari Kementerian Koperasi dan UKM pada 2018 lalu, setidaknya Indonesia memiliki UMKM mencapai 64 juta pelaku.

Dengan angka yang fantastis ini, gerakan Bangga Buatan Indonesia bisa membuat UMKM percaya diri untuk bersaing di kancah internasional.

Baca Juga: Cara Menarik Pembeli Borong Produk Lokal, Hanya dengan 3 Langkah Mudah

Dilansir dari Kompas.com, sebagian besar usaha di Indonesia adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sayangnya, sektor usaha mikro di Tanah Air masih banyak yang belum memiliki Izin Usaha Mikro Kecil alias IUMK.

Padahal, banyak manfaat yang bisa diperoleh usaha mikro jika memiliki izin usaha tersebut.

Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, seperti dikutip dari akun resmi Instagramnya, @kemenkopukm, Senin (22/2/2021), pelaku usaha mikro yang memiliki izin tak hanya memiliki kepastian hukum yang jelas, namun juga berkesempatan mendapatkan fasilitas atau bantuan dari pemerintah.

Lantas bagaimana membuat izin usaha mikro kecil? tenang, caranya bisa dilakukan secara offline maupun online:

1. Cara Membuat Izin Secara Offline

Cara membuat IUMK hanya tinggal mengajukan permohonan perizinan di kantor kecamatan. Nantinya pemohon diminta untuk mengisi formulir dan dokumen persyaratan.

Baca Juga: Ulang Tahun NOVA, UMKM Emmy Thee Berbagi Cerita Lewat Pilih Lokal Aja

Setelah itu, camat akan menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir serta dokumen persyaratannya. Apabila dokumen sudah lengkap dan benar, maka camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.

Namun bila data atau dokumen masih belum lengkap, maka camat akan mengembalikan formulir dan dokumen persyaratannya untuk dilengkapi oleh pemohon.

Adapun data yang harus diisi untuk formulir pengajuan adalah Nama, Nomor KTP, Nomor Telepon, Alamat, Kegiatan Usaha, Sarana usaha yang digunakan, Jumlah modal usaha, Surat Pengantar dari RT/RW terkait, Lokasi usaha, Fotokopi KTP, Fotokopi KK, dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

2. Cara Membuat Izin Secara Online

Membuat IUMK juga bisa dilakukan secara online melalui website resmi OSS. Tahap pertama, pemohon harus membuat akun OSS.

Caranya, pemohon bisa mengunjungi website di https://www.oss.go.id/pas/. Lalu, klik tombol "Daftar" di kanan atas dan isi data yang dibutuhkan.

Baca Juga: Sambut Ulang Tahun, NOVA Usung Gerakan Pilih Lokal Aja Demi UMKM

Setelah itu, masukan kode Capta, klik tombol "Daftar" di bawah. Lalu, cek e-mail Anda dan buka e-mail registrasi dari OSS, tekan tombol "Aktivasi".

Setelah sudah memiliki akun OSS, masuk ke tahap kedua dan mengisi data. Caranya, cek e-mail verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, salin atau copy password tersebut.

Lalu kunjungi website https://www.oss.go.id/oss/. Klik tombol login, masukan alamat e-mail pada username dan ikuti arahan selanjutnya hingga masuk ke halaman pengisian data.

Selanjutnya, masuk ke tahap ketiga untuk mengunduh NIB dan IUMK. Caranya, klik data usaha yang telah dilengkapi, klik tombol "Simpan dan Lanjutkan", klik data usaha, "Proses NIB" dan klik "Lanjutkan". Setelahnya, klik tombol "NIB" untuk menerbitkan NIB. NIB juga bisa diunduh dan disimpan.

Lalu klik tombol "Cetak Izin Usaha" untuk menerbitkan IUMK. Perlu diketahui juga, pengurusan IUMK ini tidak membutuhkan biaya alias gratis. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil atau UMKM

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest