CERDASBELANJA.ID– Deposito adalah salah satu instrumen investasi yang umum digunakan banyak orang, karena dinilai paling aman.
Dikarenakan hanya perlu menyimpan uang dalam waktu tertentu, masih banyak orang yang tidak tahu bahwa deposito punya beberapa jenis.
Lalu, apa saja jenis deposito? Secara umum, berikut adalah 4 jenis deposito yang bisa kita gunakan untuk berinvestasi.
Baca Juga: Berbeda dengan Tabungan Biasa, Kenali Apa Itu Pengertian Deposito
1. Deposito Berjangka
Deposito ini adalah salah satu jenis yang paling umum digunakan. Sesuai namanya deposito berjangka merupakan produk tabungan dengan waktu tertentu, sesuai kesepakatan antara bank dan nasabah.
Biasanya, jangka waktu simpanan ini mulai dari 1,2,3,5,12,18 atau 24 bulan, sehingga penarikan uang yang dilakukan oleh nasabah hanya bisa dilakukan pada saat jatuh tempo. Deposito berjangka dapat diterbitkan atas nama perorangan ataupun lembaga. Selain itu, setiap deposito akan dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterima.
Nantinya, pihak bank akan memberikan bunga ke tabungan deposito nasabah. Adapun tingkat bunga yang ditawarkan oleh bank, akan lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa.
2. Deposito Automatic Roll Over (ARO)
Deposito ini merupakan jenis lain dari deposito berjangka. Bedanya, deposito ini merupakan simpanan uang kita di dalam deposito yang sudah jatuh tempo, tetapi belum diambil.
Dengan demikian, pihak perbankan akan melakukan perpanjangan masa deposito secara otomatis, tanpa menunggu persetujuan dari pemilik deposito.
3. Deposito On Call
Deposito on call adalah tabungan berjangka dengan waktu yang relatif singkat, yaitu minimal tujuh hari atau paling lama kurang dari satu bulan.
Baca Juga: Pebisnis Pemula, Kenali Lebih Jauh Apa Itu Cash Flow di dalam Bisnis
Untuk itu, biasanya deposito ini diterbitkan dengan nama nasabah dan dalam jumlah yang besar, sehingga tidak bisa diperjualbelikan.
Besaran bunga pada deposito ini, bisa dihitung perbulan tergantung negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.
Pencairan bunga ini pun bisa dilakukan dengan pemberitahuan kepada pihak bank, bahwa nasabah akan mengambil atau mencairkan tabungan.
4. Sertifikat Deposito
Merupakan sertifikat yang tidak mengacu pada nama seseorang atau lembaga tertentu, sehingga dapat dipindahtangankan dan dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
Nasabah diberikan pilihan jangka waktu 3, 6, atau 12 bulan untuk menyimpan dana pada sertifikat deposito ini.
Selain itu, pencairan bunga dari sertifikat deposito ini dapat dilakukan di muka setiap bulannya, atau setiap jatuh tempo. (*)