Follow Us

PPKM Mikro Diberlakukan Besok, Ini Aturan Baru untuk Mal dan Restoran

Yunus - Senin, 08 Februari 2021 | 15:37
PPKM Mikro mulai diberlakukan.
KOMPAS.COM/ANDI HARTIK

PPKM Mikro mulai diberlakukan.

"Itu kan permintaan dari teman-teman pelaku usaha," kata Ariza, Senin (25/1).

Terkini, selama pelaksanaan PPKM mikro, mal, pusat perbelanjaan, hingga rumah makan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Baca Juga: Naik Kereta Sudah Mulai Tes GeNose, Kapan Penumpang Pesawat?

Aturan lain

Di sisi lain, PPKM Mikro juga mengubah sejumlah aturan lain.

Pertama, perusahaan boleh menghadirkan karyawan di kantor (work from office) dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan.

Sedangkan, sisanya bekerja di rumah (work from home).

Aturan tersebut diperlonggar ketimbang PPKM di dua pelaksanaan sebelumnya di mana karyawan di kantor hanya diperkenankan sebanyak 25 persen.

Sementara itu, kapasitas rumah ibadah tidak mengalami perubahan, yakni maksimal 50 persen.

"Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan semrntara," terang Safrizal.

Baca Juga: Jadwal Diubah, Durasi Perjalanan Kereta Api Jadi Lebih Cepat

Yang membedakan PPKM Mikro dengan dua aturan sebelumnya adalah, kali ini ditempatkan pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Source : Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest