Follow Us

PPKM Mikro Diberlakukan Besok, Ini Aturan Baru untuk Mal dan Restoran

Yunus - Senin, 08 Februari 2021 | 15:37
PPKM Mikro mulai diberlakukan.
KOMPAS.COM/ANDI HARTIK

PPKM Mikro mulai diberlakukan.

"Kami ingin menyampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit, jadi masih hari Sabtu," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2).

Ada sejumlah aturan yang berubah pada PPKM Mikro yang nantinya diberlakukan di Jabodetabek.

Salah satunya adalah jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran.

Selama PPKM Mikro, pusat perbelanjaan atau mal di Jabodetabek wajib beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Pembatasan waktu operasional hingga pukul 21.00 WIB juga diberlakukan ke restoran atau rumah makan di Jabodetabek.

Untuk rumah makan, aturan tersebut juga membatasi tamu yang dine in atau makan di tempat dengan maksimal 50 persen dari total kapasitas restoran.

Baca Juga: Hotel Berbintang Dijual di Marketplace, Harganya Hingga Rp2,7 Triliun

Perubahan Jam Operasional

Di antara semua aturan sejak penerapan PPKM pada Januari lalu, waktu operasional mal, pusat perbelanjaan, dan restoran selalu yang mengalami perubahan.

Pada PPKM jilid pertama, pusat perbelanjaan termasuk minimarket dan restoran hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

Lalu, jam operasional tempat-tempat tersebut kembali berubah, tepatnya diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, kala itu menjelaskan pelonggaran jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan di Jakarta diberikan atas permintaan pelaku usaha di bidang tersebut.

Source : Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest