Ketiga pinjol legal itu yakni:
- https://ktakilat.net yang mencatut website milik PT Pendanaan Teknologi Nusa.
- https://rupiahcepat.org/ yang mencatut website milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia.
- https://pinjamdisini.org/ yang mencatut website milik PT Pendanaan Gotong Royong.
Untuk itu, Tongam menyarankan kita untuk mengecek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengambil pinjaman.
"Hanya satu saran, yaitu apabila masyarakat ingin meminjam secara online, cek legalitas fintech lending yang akan diakses," pungkas Tongam.
Untuk bertanya ke OJK bisa melalui nomor 157 atau WA 081157157157.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Cara Melaporkan Kerugian Akibat Fintech Ilegal
Kontak tersebut juga bisa digunakan bila warga ingin melapor adanya kegiatan pinjol yang merugikan masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Modus Terbaru Pinjol Ilegal, Suka Catut Nama yang Terdaftar di OJK. (*)