Apalagi investor tentunya tidak menginginkan mengalami kerugian karena salah memilih calon peminjam.
5. Diawasi OJK
Tidak bisa dimungkiri, kini banyak oknum-oknum yang merugikan masyarakat dengan melakukan penipuan.
Bahkan, sekarang ini banyak kasus penipuan mengatasnamakan investasi dengan iming-iming mendapat keuntungan yang sangat besar dan tidak masuk akal.
Kita sebagai investor fintech tidak perlu khawatir bila mengalami kejadian yang tidak diinginkan selama proses investasi berlangsung.
Baca Juga: Investor, Ini 5 Platform P2P Lending Pilihan Untuk Investasi
Pasalnya, kita bisa melaporkan secara langsung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kita bisa menghubungi kontak yang tertera pada situs web OJK, atau mengunjungi langsung ke Sekretariat Satgas Waspada Investasi OJK.
Selain itu, berikut adalah beberapa risiko berinvestasi di P2P lending.
1. Tidak Bisa Klaim Investasi di Tengah Jalan
Jangan samakan P2P lending dengan jenis investasi lainnya yang bisa menarik dan menjualnya kapan saja.
Pasalnya, P2P lending tidak bisa menarik dana yang sudah disalurkan sebelum jatuh tempo yang telah ditetapkan sejak awal.