Follow Us

Aturan Uji Emisi Kendaraan Segera Berlaku, Ini Biaya dan Cara Ujinya

Yunus - Minggu, 17 Januari 2021 | 11:42
Pemilik kendaraan, terutama di DKI diwajibkan ikut uji emisi
GRIDOTO.COM

Pemilik kendaraan, terutama di DKI diwajibkan ikut uji emisi

Jadi kata Heri, customer yang mau uji emisi bawa STNK dan mobilnya, nanti mobil dicek gas buang pakai alat, baru diinput di web Dinas Lingkungan Hidup.

“Nanti ketahuan lolos atau tidaknya dari barcode itu yang kita kasih ke customer," tambah Heri.

Kalau kita tertarik melakukan uji emisi di bengkel Yanto Motor, Heri membeberkan durasi yang dibutuhkan, namun tergantung pada kondisi mobil.

Pasalnya, dalam pengujian emisi ada dua kandungan yang dijadikan parameter lolos atau tidaknya, seperti kandungan CO (karbon monoksida) dan HC (hidrokarbon).

Menurut Heri, uji emisi pada dasarnya membaca kondisi mesin. Mesin tidak prima itu yang harus dilakukan tune up supaya mengembalikan mesin menjadi prima.

“Kalau itu sudah bagus, pengetesannya paling 15 sampai 20 menit," ucap Heri.

Baca Juga: Awas Penipuan, Ini Modus Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya

Heri menyarankan, sebelum melakukan uji emisi, kendaraan harus dilakukan tune up supaya ruang bakar pada mesin tidak menyempit.

Selain itu kotoran pada mesin juga tidak mengendap, karena akan memengaruhi hasil pengujian.

"Kita sarankan tune up itu, paling minim setelah menempuh 15 ribu kilometer sampai 20 ribu kilometer. Menjaga kondisi mesin biar gas buangnya bagus," tutup Heri.

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Mobil Pribadi di Jakarta Wajib Uji Emisi, di Bengkel Ini Biayanya Mulai Rp 200 Ribuan. (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest