Adrian menekankan, dengan memahami ciri-ciri, bahaya dan kerugian yang ditimbulkan fintech ilegal, diharapkan masyarakat bisa mencegah untuk terlibat pada peniupan tersebut.
Adrian bilang, jika masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman, baik untuk modal usaha maupun kebutuhan personal, sangat disarankan meminjam melalui fintech lending legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK dan merupakan anggota AFPI.
Dia menegaskan, para perusahaan fintech lending yang terdaftar dalam keanggotaan AFPI harus taat kepada kode etik yang mengatur beberapa aspek operasional, seperti batas bunga, cara penagihan, dan lain sebagainya.
"Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi yang berat,” tutup Adrian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak Modus Penipuan Pinjol Ilegal. (*)