Follow Us

Awas Penipuan, Ini Modus Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya

Yunus - Sabtu, 16 Januari 2021 | 17:30
Waspada pinjol ilegal, kenali modusnya.
E+

Waspada pinjol ilegal, kenali modusnya.

Bahkan hampir bisa dipastikan itu adalah penipuan, karena pegawai dari institusi keuangan dilarang menerima imbalan apapun dari nasabah.

Baca Juga: Sudah Jadi Dropshipper? Raup Untung Dimulai dari Percantik Toko

Karena itu merupakan pelanggaran berat jika dilakukan.

“Ketiga modus tersebut adalah yang paling sering dilakukan para penipu, dan sayangnya masih banyak masyarakat yang mengalami kerugian besar karenanya," kata Adrian.

Cara Laporkan Pinjol Ilegal Jika Sudah Tertipu

Di sisi lain, jika sudah terlanjur berurusan atau terjerat dengan penawaran atau layanan pinjol ilegal, maka sangat disarankan segera melaporkannya ke OJK serta pihak berwajib.

Langkah pelaporan yang bisa dilakukan, pertama, kumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya.

Kemudian laporkan penipuan dengan bukti-bukti itu ke kantor polisi terdekat.

Bisa juga dengan mengirimkan pengaduan penipuan ke sistus resmi OJK: https://konsumen. ojk.go.id/formpengaduan

Baca Juga: Jangan Asal Pilih, Ini Cara Menentukan Investasi Sesuai Umur Kita

Atau menghubungi layanan konsumen kontak OJK di nomor 157.

Bisa juga melaporkan ke situs resmi AFPI di https://afpi.or.id/pengaduan.

Source : Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest