Bahkan hampir bisa dipastikan itu adalah penipuan, karena pegawai dari institusi keuangan dilarang menerima imbalan apapun dari nasabah.
Baca Juga: Sudah Jadi Dropshipper? Raup Untung Dimulai dari Percantik Toko
Karena itu merupakan pelanggaran berat jika dilakukan.
“Ketiga modus tersebut adalah yang paling sering dilakukan para penipu, dan sayangnya masih banyak masyarakat yang mengalami kerugian besar karenanya," kata Adrian.
Cara Laporkan Pinjol Ilegal Jika Sudah Tertipu
Di sisi lain, jika sudah terlanjur berurusan atau terjerat dengan penawaran atau layanan pinjol ilegal, maka sangat disarankan segera melaporkannya ke OJK serta pihak berwajib.
Langkah pelaporan yang bisa dilakukan, pertama, kumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya.
Kemudian laporkan penipuan dengan bukti-bukti itu ke kantor polisi terdekat.
Bisa juga dengan mengirimkan pengaduan penipuan ke sistus resmi OJK: https://konsumen. ojk.go.id/formpengaduan
Baca Juga: Jangan Asal Pilih, Ini Cara Menentukan Investasi Sesuai Umur Kita
Atau menghubungi layanan konsumen kontak OJK di nomor 157.
Bisa juga melaporkan ke situs resmi AFPI di https://afpi.or.id/pengaduan.