Apabila ada oknum yang menawarkan produk pinjaman dan salah satu syaratnya adalah harus membayar jumlah tertentu untuk memproses pengajuan pinjaman, maka ini patut dicurigai.
Bahkan hampir bisa dipastikan ini merupakan modus penipuan karena pegawai dari institusi keuangan dilarang untuk menerima imbalan apa pun dari nasabah.
Baca Juga: Millenials, Kenali Apa Itu Konsep Compound Interest dalam Berinvestasi
Jika tetap dilakukan, maka pegawau akan mendapatkan pelanggaran berat.
Itulah ciri-ciri fintech lending ilegal yang sering merugikan masyarakat. Mulai sekarang, kita perlu waspada dan selalu berhati-hati untuk menghadapi modus ini. (*)