Sebenarnya, masih banyak ciri-ciri lain yang telah diidentifikasi oleh OJK. Informasi selengkapnya dapat diakses di halaman resmi OJK www.ojk.go.id.
Di sisi lain, untuk mencegah risiko penipuan kita harus lebih mengenal modus penipuan yang sering kali digunakan oknum-oknum tertentu.
Beberapa modus yang umum digunakan dengan mengatasnamakan fintechlending adalah sebagai berikut.
1. Melalui SMS Blast
Biasanya, oknum ini menawarkan pinjaman cepat, mudah, dan tanpa jaminan melalui SMS blast dari nomor ponsel biasa. Isi dari SMS tersebut biasanya lugas menyebutkan “Butuh Dana Cepat Tanpa Agunan dan Bunga Rendah, Proses Cepat, dan Mudah Hubungi XXX”.
Bila menerima SMS seperti ini, maka kita perlu mengacuhkannya. Namun, jika sudah mengganggu, kita bisa melaporkannya ke layanan FCC OJK di nomor 1-500-655, pihak berwenang, atau kepolisian.
Baca Juga: Merasa Dirugikan Puluhan Juta Rupiah, Grab Toko Dilaporkan ke Polisi
2. Bunga Rendah
Menawarkan bunga sangat rendah adalah salah satu modus penipu untuk menggaet calon korban dan berujung pada mengikuti tawaran penipu.
Perlu diketahui bahwa penetapan bunga pinjaman harus selalu mengikuti aturan dan mendapatkan persetujuan dari OJK.
Saat ini, bunga yang berlaku di pasaran untuk pinjaman dari fintech berkisar antara 16% hingga 30% per tahun untuk pinjaman produktif dan maksimal 0,8% per hari untuk pinjaman jangka pendek (payday loan).
3. Imbalan