Resmi Direvisi! Pemprov DKI Naikkan UMP Jakarta 2022 Jadi Rp4,6 Juta

Minggu, 19 Desember 2021 | 10:00
instagram.com/aniesbaswedan

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan revisi terhadap besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan merevisi dan menaikkan UMP Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar Rp4.641.854.

Anies menuturkan, keputusan ini didasarkan pada kajian Bank Indonesia, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7% sampai dengan 5,5%, dan inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2%-4%).

Di sisi lain, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksi tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3%.

Adapun UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022, naik 5,1% atau senilai Rp225.667 dari UMP Jakarta tahun 2021.

Keputusan ini selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali, bersama semua pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga: Kemnaker Tetapkan UMP 2022 Naik 1,09%, Begini Respons Serikat Buruh

“Melalui kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Kemudian, hal yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Anies dalam keterangannya, Sabtu (18/12).

Anies menegaskan, keputusan menaikkan UMP Jakarta 2022 menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.

Sebagai gambaran, pada tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.

“Kami menilai, kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja, serta semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Kami berharap, ke depannya ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” tambah Anies.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rara-rata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08%.

Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari–November 2021 adalah sebesar 1,30%. Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016 – 2021), rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6%.

Baca Juga: Sah! Pemprov DKI Tetapkan UMP Jakarta 2022 Naik Rp37.749 dari Tahun Sebelumnya

Pada 22 November 2021, Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022, kepada Menteri Ketenagakerjaan RI.

Melalui surat itu, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP Jakarta 2022 yang sebelumnya hanya Rp37.749, atau 0,85% masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan.

Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP Jakarta 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6%), dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%). Berdasarkan kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11% sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.

Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja.

Salah satunya yaitu dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja.

Baca Juga: Cara Mencegah Penularan Omicron ala Halodoc, Hati-Hati Covid-19 Varian Baru

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menetapkan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp4.453.935.

Penetapan UMP Jakarta 2022 ini, didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Nominal UMP Jakarta 2022 tersebut, hanya naik sebesar Rp37.749 dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp4.416.186. (*)

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Catat Syarat Perjalanan Naik Kereta pada Masa Nataru 2022

Editor : Presi

Baca Lainnya