Varian Omicron Masuk Indonesia, Ini Aturan Prokes dan Syarat Perjalanan yang Berlaku

Jumat, 17 Desember 2021 | 10:00
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo

Varian baru virus corona, varian Omicron.

CERDASBELANJA.ID – Kemunculan kasus pertama varian virus corona terbaru, varian Omicron memang sempat memicu kekhawatiran.

Apalagi kasus itu terungkap menjelang musim liburan Natal dan Tahun baru (Nataru).

Setelah sempat akan diberlakukan PPKM Level 3, yang kemudian dibatalkan, lalu seperti apa aturan protokol kesehatan (prokes) dan syarat perjalanan yang berlaku?

Yang pasti, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan prokes di seluruh moda tranporastasi, baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.

Menyusul telah masuknya Covid-19 varian baru yakni B.1.1.529 atau varian Omicron ke Indonesia.

"Sehubungan dengan telah ditemukannya kasus pertama varian Omicron di Indonesia, Kemenhub terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan, kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik maupun internasional," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/2).

Baca Juga: Ini Penjelasan Lengkap 10 Gejala Varian Omicron, Mulai Pilek Hingga Kehilangan Penciuman

Menurut Adita, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, memastikan penerapan prokes dilaksanakan dengan baik.

Penerapan prokes dilakukan mulai prasarana terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara, maupun sarananya seperti bus, kereta api, kapal, dan pesawat yang digunakan sebagai angkutan.

"Kami terus menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, khususnya Polri dan TNI yang banyak membantu dalam menjalankan penerapan prokes di lapangan," kata dia.

Adita menambahkan, terkait ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik dalam negeri maupun internasional, Kemenhub merujuk Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.

Penyesuaian aturan pun akan dilakukan mengikuti perkembangan di lapangan, namun dengan tetap mengacu pada perubahan terakhir dari Inmendagri dan SE.

Saat ini, syarat perjalanan internasional, Kemenhub saat ini masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021.

Baca Juga: Satu Kasus Terkonfirmasi, Begini Strategi Kemenkes Deteksi Covid-19 Varian Omicron di Indonesia

"Kemenhub merujuk pada Inmendagri dan SE Satgas, dan selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan," kata Adita.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan satu kasus positif Covid-19 akibat Omicron terdeteksi di Indonesia.

Ia mengungkapkan, kasus pertama penularan varian Omicron di Indonesia ini bermula dari terdeteksinya tiga orang petugas kebersihan di Wisma Atlet yang positif Covid-19.

"Kemudian, pada 10 Desember (sampel) dikirim ke Balitbangkes untuk dilakukan genome sequencing. Hasilnya keluar pada 15 Desember, yakni dari tiga orang yang positif tadi, satu orang dipastikan terdeteksi (terpapar) varian Omicron," ujar Budi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (16/12).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Omicron Masuk Indonesia, Kemenhub: Prokes Semua Moda Transportasi Diawasi, Syarat Perjalanan Masih Sama. (*)

Tag

Editor : Yunus

Sumber Kompas.com