CERDASBELANJA.ID – Meski belakangan kasus Covid-19 di tanah air mulai menurun, tetapi pemerintah tetap mewaspadai adanya lonjakan kasus baru.
Apalagi, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru di sejumlah daerah yang bisa memicu kerumunan masyarakat.
Untuk meminimalkan potensi ledakan kasus, menjelang Nataru 2022, pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Mengutip dari Kompas.com, pemerintah berencana menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Rencananya, PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sejauh ini, PPKM diterapkan dengan levelisasi bertingkat, level 1 hingga level 4, yang terdapat perbedaan aturan di setiap levelnya, diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diperbarui tiap kali dilakukan perpanjangan.
Baca Juga: Jadi Korban Mafia Tanah dari ART-nya, Nirina Zubir Rugi Rp17 Miliar
Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021, suatu daerah ditetapkan dalam level 3 apabila angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 antara 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Angka rawat inap di rumah sakit, harus berada dalam kisaran 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Untuk kasus kematian, sebanyak 2-5 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Tidak hanya itu, pemerintah menetapkan level wilayah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis pertama dan vaksinasi dosis satu, untuk kelompok lanjut usia di atas 60 tahun.
Melansir Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang mengatur tentang PPKM di Jawa Bali hingga 29 November mendatang, suatu daerah dapat turun levelnya dari 3 ke 2.
Syarat turun level dari level 3 ke level 2, adalah jika capaian total vaksinasi dosis satu minimal 50% dan capaian vaksinasi dosis pertama kelompok lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40%.
Di dalam pelaksanaan PPKM level 3 ini, pemerintah melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat, sosial, budaya, hingga keagamaan.
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Merajalela, Begini Solusi Kementerian ATR/BPN
Akan tetapi, aturan mengenai PPKM Level 3 yang akan diterapkan di seluruh Indonesia ini belum dikeluarkan secara resmi.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Inmendagri terkait ini selambat-lambatnya ditetapkan pada 22 November 2021.
Pelaksanaan PPKM, juga dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sampai tingkat RT.
Adapun kriteria zonasi tingkat RT dikategorikan berdasarkan warna, dengan perincian sebagai berikut.
Zona Hijau
Kriterianya, tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Skenario pengendalian, dilakukan dengan surveilans aktif dengan seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona Kuning
Jika ada 1-2 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendaliannya yaitu menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, dan melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif, maupun kontak erat dengan pengawasan yang ketat.
Baca Juga: Gojek dan TBS Kolaborasi Joint Venture, Hadirkan Kendaraan Listrik
Zona Oranye
Kriteria zona oranye, jika terdapat 3-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
Skenario pengendaliannya, yaitu menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat, dengan pengawasan ketat.
Selain itu, dilakukan pembatasan kegiatan di rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Zona Merah
Kriteria daerah zona merah, jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendaliannya dengan memberlakukan PPKM tingkat RT, yaitu sebagai berikut.
- Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
- Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat.
- Kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai, dengan wilayah tersebut tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah, berdasarkan penetapan pemerintah daerah.
- Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran Covid-19, dikecualikan bagi sektor esensial.
- Melarang kerumunan lebih dari tiga orang.
- Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20:00 waktu setempat.
- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Baca Juga: OVO Invest Hadirkan Produk Reksa Dana Baru, Imbal Hasil Sampai 6,7%