CERDASBELANJA.ID – Beberapa waktu lalu, pemerintah memutuskan akan memberikan bantuan, berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh (BSU) di tahun 2021.
Bantuan ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai akibat pandemi Covid-19.
Pemberian BSU dilakukan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Baca Juga: Cegah PHK, Pemerintah akan Berikan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja
Selain itu, pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja ataupun buruh.
Mengutip dari Kompas.com, pemberian BSU atau subsidi gaji ini sudah mulai dicairkan untuk para pekerja.
Pencairan BSU, akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Adapun besaran pencairan BSU 2021, adalah Rp500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai.
Sebagai informasi, penerima BLT subsidi gaji tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan program yang sama pada tahun lalu.
Ini karena, adanya batasan nominal gaji yang lebih sedikit, serta hanya berlaku untuk wilayah yang masuk PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.
Baca Juga: Bantu Pekerja dan Buruh, Pemerintah Terus Matangkan Program BSU 2021
Untuk cara mengecek siapa saja daftar penerima BLT subsidi gaji, pekerja bisa mengeceknya secara online di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut adalah cara cek penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan lewat online.
1. Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu.
2. Gulir atau geser ke bagian bawah.
3. Di bagian "Cek Apakah Kita Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi.
4. Isi data diri sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Berikut Ini Syarat Dokumen untuk Naik KRL
5. Centang kode captcha.
6. Klik "Lanjutkan".
7. Sistem akan menampilkan apakah kita termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak.
Meski demikian, lantaran traffic yang tinggi atau membludaknya jumlah kunjungan, situs ini jadi cukup sulit diakses.
Sebagai informasi, terdapat sejumlah kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker RI No, 16 Tahun 2021, yaitu sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
Baca Juga: Daftar Mal di Jakarta yang Buka, Bukti Vaksin Pakai Pedulilindungi
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
4. Di dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas.
Hal ini, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
5. Pekerja/buruh penerima upah.
6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 provinsi dan 167 kab/kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
Baca Juga: Ini 3 Instrumen Investasi dengan Modal Kecil yang Cocok untuk Pemula
7. Diutamakan bekerja di sektor usaha: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, terdapat sejumlah tahapan lagi untuk pencairan subsidi gaji 2021. Tahap pertama, adalah verifikasi kesesuaian data dengan kriteria Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 yang dilakukan oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Verifikasi kesesuaian data tersebut meliputi beberapa kriteria berikut.
1. WNI.
2. Kategori Peserta Penerima Upah.
3. Status aktif posisi 30 Juni 2021.
Baca Juga: Tips Atur Perencanaan Keuangan Pakai Asuransi Jiwa Dwiguna dari AXA
4. Upah paling banyak Rp3,5 juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 juta, menggunakan UMP/ UMK).
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021).
6. Sesuai dengan ketentuan sektor usaha.
Tahap selanjutnya, adalah validasi administrasi dan pembayaran BSU yang dilakukan oleh Kemenaker.
Tahapan ini meliputi validasi beberapa data, yaitu sebagai berikut.
1. Data penerima Kartu Prakerja, atau Program Keluarga Harapan dan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Baca Juga: Kasus Aktif Masih Tinggi, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 2 Minggu
2. Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data.
Tahap terakhir adalah yang paling ditunggu-tunggu, yaitu pencairan BLT subsidi gaji 2021 kepada para pekerja.
Pencairan bantuan subsidi gaji 2021 dilakukan melalui bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
Sebagai informasi tambahan, untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI atau Bank Syariah Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair, Ini Cara Mengecek Penerimanya via Online" (*)