Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang Sampai Desember 2021, Cek Syaratnya

Senin, 09 Agustus 2021 | 14:00
SHUTTERSTOCK/IMAGENET

Ilustrasi rumah ramah lingkungan.

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP), atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun.

Melalui perpanjangan PPN DTP ini, kita bisa menikmati beli rumah bebas pajak sampai Desember 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, ketentuan ini terbit menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Bebaskan Pajak 10% untuk Sewa Toko Pedagang

Di dalam ketentuan tersebut, diatur tentang pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun, periode Maret 2021 hingga Agustus 2021.

Untuk ketentuan terbaru ini, detailnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021.

“Berlakunya ketentuan baru ini, maka insentif diperpanjang hingga Desember 2021,” ungkap Neilmaldrin dikutip dalam keterangannya, Minggu (8/8).

Adapun besaran PPN yang ditanggung pemerintah, berbeda tergantung harga rumah yang akan dibeli.

Untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar, maka PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100%.

Artinya, setiap orang yang membeli rumah tapak atau rumah susun seharga maksimal Rp2 miliar, akan dikenai pajak pembelian rumah 0% atau digratiskan.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Perpanjang 6 Diskon Pajak Sampai Akhir Tahun 2021

Di sisi lain, pemerintah akan memberi diskon PPN sebesar 50% untuk setiap pembelian rumah tapak atau rumah susun, dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengatakan bahwa ketentuan ini mempertegas rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak.

Untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun, harus didaftarkan dalam sistem aplikasi khusus.

Sistem aplikasi ini, dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yaitu aplikasi Sikumbang.

Rumah tapak atau unit hunian rumah susun, harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif ini.

Berikut adalah syarat rumah tapak atau rumah susun untuk bisa dapat bebas pajak.

Baca Juga: Kerja sama dengan Pemerintah, Tokopedia Punya Fitur Bayar Pajak Online

- Harga jual maksimal Rp5miliar.

- Merupakan rumah tapak, atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

- Diberikan maksimal satu unit properti per satu orang, serta tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Adapun ketentuan besaran insentif PPN DTP yang diberikan atas penyerahan rumah tapak, atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 milliar adalah sebagai berikut.

- Sebesar 100% dari PPN yang terutang, atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

- Sebesar 50% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak, atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Baca Juga: Cara Mudah Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Pakai BNI Mobile Banking

Neilmaldrin menjelaskan, untuk dapat menikmati insentif ini pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun, mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan insentif beli rumah bebas pajak ini, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat.

Khususnya, di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Apalagi, sektor properti merupakan sektor yang strategis dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor dalam perekonomian.

“Dengan demikian, diharapkan mampu menyerap tenaga kerja yang relatif besar,” tutup Neilmaldrin. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya