Aturan Baru PPKM level 4, Kini Masuk Mal di DKI Wajib Divaksin

Minggu, 08 Agustus 2021 | 18:00
Photo by cottonbro from Pexels

Sudah divaksin jadi syarat masuk ke tempat umum.

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah sepakat untuk memperpanjang PPKM level 4 di sejumlah daerah, sampai 9 Agustus 2021.

Sejalan dengan hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru terkait kegiatan masyarakat selama PPKM level 4.

Salah satunya, adalah penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat kegiatan di tempat publik di DKI Jakarta.

Baca Juga: Kabar Baik, Kartu Vaksin Covid-19 Jadi Syarat ke Tempat Umum, Pertanda PPKM akan Berakhir? Luhut: Kalau ke Restoran Enggak Pakai Ini, Tolak!

Aturan baru ini, tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang ditandatangani Anies pada 3 Agustus 2021.

Di dalam aturan baru PPKM level 4 ini, Anies mewajibkan setiap pengunjung mal harus sudah divaksin, baik itu pegawai maupun konsumen.

“Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi,” ujar Anies dikutip dalam Kepgub tersebut, Sabtu (7/8).

Di dalam Kepgub dijelaskan, untuk saat ini akses ke mal atau pusat perbelanjaan memang masih ditutup sementara.

Terkecuali, akses bagi pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

“(Kegiatan) dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan aktivitas tertentu,” tutur Anies.

Baca Juga: Kemenkes Izinkan Ibu Hamil untuk Vaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya

Adapun pengecualian syarat vaksinasi, diberikan kepada masyarakat yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca-terkonfirmasi Covid-19, dengan dibuktikan oleh hasil laboratorium.

Selain itu, masyarakat yang memiliki riwayat sakit sehingga tidak diperbolehkan mendapat dosis vaksin, serta anak-anak berusia kurang dari 12 tahun juga dikecualikan.

Selain mengunjungi mal, beberapa aktivitas lain yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin di antaranya adalah naik transportasi umum, serta makan di restoran atau warteg.

Kemudian melaksanakan kegiatan peribadatan, masuk supermarket, pasar tradisional, salon, serta hotel non karantina juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.

“Masyarakat yang telah divaksinasi, dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), atau sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan pedulilindungi.id,” tutup Anies. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya