Siap Berlaku, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Wilayah Luar Jawa-Bali

Sabtu, 10 Juli 2021 | 13:00
iStockphoto

Aturan lengkap PPKM Darurat luar Jawa-Bali.

CERDASBELANJA.ID – Sejalan dengan adanya peningkatan kasus positif Covid-19 di luar wilayah Jawa-Bali, maka pemerintah juga menerapkan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di luar Jawa-Bali ini, rencananya akan diterapkan mulai 12 Juli 2021.

Berikut adalah 15 kab/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat mulai 12 Juli 2021.

Baca Juga: Imbas PPKM Darurat, Layanan KRL Hanya Beroperasi Sampai Pukul 21:00

Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, serta Kota Medan.

Dengan demikian, 15 kab/kota tersebut akan menerapkan aturan PPKM Darurat yang sama dengan daerah Jawa-Bali.

Berikut adalah sejumlah aturan lengkap PPKM Darurat untuk ke-15 daerah di luar Jawa-Bali tersebut.

1. Kegiatan Perkantoran atau Tempat Kerja. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diterapkan 100% Work from Home (WFH).

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku, Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Awal Juli

4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

6. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

7. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan tertentu.

Baca Juga: PPKM Darurat, Diskon Listrik PLN Diperpanjang Sampai September 2021

10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

12. Kegiatan di area publik (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya), kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

13. Untuk kegiatan rapat, seminar, pertemuan luring (luar jaringan/tatap muka), gubernur, bupati dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan dokumen sebagai berikut.

Baca Juga: Lengkap! Ini Detail Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

- Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

16. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

17. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Baca Juga: Cara Buat STRP Pekerja yang Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Sejalan dengan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali ini, pemerintah akan memperkuat 3T (Testing, Tracing, Treatment) bagi daerah PPKM Darurat 15 Kab/Kota di luar Jawa dan Bali.

Pemerintah juga mengatakan, akan segera memberikan bantuan beras sebanyak 10kg.

Bantuan ini, diberikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH), serta 10 juta KPM program bantuan sosial tunai (BST) dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

Pemerintah pun akan memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta.

Bantuan ini, diberikan untuk 3 juta usaha mikro (Kementerian Koperasi dan UMKM) diprioritaskan untuk Kab/Kota yang memberlakukan PPKM Darurat (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya