CERDASBELANJA.ID - Dalam dunia asuransi ada banyak faktor yang membuat klaim ditolak, salah satunya karena “kondisi bawaan” atau istilahnya pre-existing condition.
Apa itu pre-existing condition dalam asuransi?
Kabarnya klausul pre-existing condition bisa berujung penolakan klaim nasabah, memang iya?
Secara sederhana, pre-existing condition adalah kondisi bawaan yang sudah ada sebelum asuransi tertanggung aktif, maupun sebelum adanya pengajuan peningkatan manfaat asuransi.
Kondisi bawaan ini memang bisa saja berujung pada penolakan klaim dari perusahaan asuransi.
Sebab, pada dasarnya asuransi memang tidak meng-cover kondisi bawaan.
“Jadi misalnya sebelum masuk asuransi, kita sudah ada penyakit diabetes. Lalu, ketika masuk asuransi terjadi komplikasi dan kita harus melakukan pengobatan diabetes. Nah, maka pengobatan itu tidak akan di-cover oleh asuransi, sebab kondisinya sudah ada sebelum polis asuransi dibuat,” jelas Natasha Tan, seorang family financial planner dikutip dari Tabloid NOVA.
Contoh sederhananya lagi, bila kita mengalami cedera di bulan Januari 2021.
Kemudian kita membuka asuransi di bulan Maret 2021 dan diterima.
Jika mengajukan klaim operasi untuk cedera tersebut, maka tidak akan di-cover asuransi.
Kenapa?
Baca Juga: Rekomendasi Asuransi dari Great Eastern Life Indonesia dan Qoala, Wajib Belanja!
Karena cedera terjadi sebelum polis tertanggung dibuat dan aktif.
Jadi itulah arti dari pre-existing condition yang bisa jadi penyebab asuransi kesehatan ditolak. (*)