CERDASBELANJA.ID – Hendak bepergian naik pesawat di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut? Simak dulu aturan terbarunya berikut ini.
Sebelum PPKM resmi dicabut, saat ini 15 bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura I masih memberlakukan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal tersebut disampaikan oleh VP Corporate Secretary Angkasa Pura I, Rahadian D Yogisworo, saat mengomentari PPKM resmi dicabut.
“Terkait aturan perjalanan udara yang berlaku di 15 bandara Angkasa Pura I bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), hingga saat ini mengimplementasikan aturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub selaku regulator,” kata Rahadian seperti dikutip dari Kompas.com.
Aturan yang dimaksud ialah Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku efektif pada 29 Agustus 2022.
Pihaknya juga mengacu pada SE Kemenhub No. 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku pada 1 September 2022.
Dikatakan Rahadian, saat ini Angkasa Pura I tetap menerapkan aturan dalam kedua SE Kemenhub tersebut sambil menunggu adanya peraturan perjalanan udara bagi PPDN dan PPLN diterbitkan oleh pemerintah dan regulator.
Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Mengutip laman dephub.go.id (29/8/2022), setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengenakan masker, serta memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:
-Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).