Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ke Luar Negeri? Cek Aturan Baru Naik Pesawat Pasca PPKM Resmi Dicabut

Annisa Octaviana - Rabu, 04 Januari 2023 | 16:30
Ilustrasi syarat naik pesawat setelah PPKM dicabut.
iStockphoto

Ilustrasi syarat naik pesawat setelah PPKM dicabut.

-WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

Baca Juga: Desain Elegan dan Dikenal Ramah Lingkungan, Ini Asal Mula Fungsi Corkcicle

Mengutip laman dephub.go.id (29/8/2022), setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengenakan masker, serta memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:

-Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

-WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

-Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.

-Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

-Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

-Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x