Hal itu karena, biaya layanan ini akan dikenakan kepada pengguna yang telah melakukan 4 kali transaksi yang dihitung sejak pengguna memiliki akun di Shopee.
Dengan begitu, maka bisa dipahami bahwa biaya layanan baru akan dikenakan untuk pengguna baru setelah maksimal 4 kali transaksi.
Ketentuan biaya layanan Shopee ini sudah termasuk dengan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Ketika transaksi belanja dibatalkan, maka dana akan dikembalikan sepenuhnya kepada pengguna Shopee.(*)
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Mulai Hari Ini Shopee Terapkan Biaya Layanan Rp 1.000 Per Transaksi".(*)