Follow Us

Pergi Belanja dengan Berkendara? Harus Tahu Operasi Zebra Sudah Dimulai, Cara Bayar Denda Tilang Bisa Lewat Hape

Yunus - Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:00
Ilustrasi razia yang dilakukan polisi hingga kenakan tilang bagi para pengendara saat Operasi Zebra.
Tribunnews.com (via Grid.id)

Ilustrasi razia yang dilakukan polisi hingga kenakan tilang bagi para pengendara saat Operasi Zebra.

CERDASBELANJA.ID – Buat kita yang pergi belanja dengan berkendara, harus tahu bahwa Operasi Zebra 2022 sudah dimulai.

Operasi Zebra 2022 dilakukan di berbagai titik jalan di masing-masing kota hingga 16 Oktober 2022, termasuk spot ke pusat belanja.

Untuk ruas jalan tertentu, terutama di DKI Jakarta, diberlakukan sistem tilang elektronik bagi pelanggar saat Operasi Zebra 2022.

Seperti dilansir dari Kompas.com, tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) ditempatkan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

Salah satu target pelanggaran yang dituju adalah kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan.

Ketika kendaraan tertangkap kamera ETLE karena melanggar aturan, petugas akan mengidentifikasi tangkapan kamera ETLE tersebut dan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan maksimal tiga hari setelah pelanggaran tersebut.

Nantinya, surat konfirmasi tilang tersebut berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto dan bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, hingga alamat pemilik kendaraan, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan.

Pada surat tersebut juga turut disertakan jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE tiap Polda.

Ini bisa dilakukan secara daring, sebagai hak jawab pemilik kendaraan.

Dikutip dari laman ETLE, pemilik kendaraan memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

Setelah melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran, dan kode cara membayar tilang.

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest