Follow Us

Pergi Belanja dengan Berkendara? Harus Tahu Operasi Zebra Sudah Dimulai, Cara Bayar Denda Tilang Bisa Lewat Hape

Yunus - Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:00
Ilustrasi razia yang dilakukan polisi hingga kenakan tilang bagi para pengendara saat Operasi Zebra.
Tribunnews.com (via Grid.id)

Ilustrasi razia yang dilakukan polisi hingga kenakan tilang bagi para pengendara saat Operasi Zebra.

Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik, Ini Daftar Pelanggaran yang Direkam

Pemilik kendaraan bisa membayar denda tilang elekotrnik dengan menggunakan virtual account Bank BRI (BRIVA).

Mobile Banking

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Teller BRI

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Baca Juga: Berlaku 1 April 2022, Berkendara 120 Km/Jam di Tol Bakal Kena Tilang Elektronik

ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jangan Sampai STNK Terblokir, Simak Cara Bayar Denda ETLE. (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest